Berita Trend Indonesia – Seperti yang kita tahu, saat ini aplikasi pinjaman online (pinjol) sangat marak dan merajalela di Indonesia.
Bahkan, sangking banyaknya aplikasi pinjol, maka setiap platform sosial media pasti ada saja iklan tentang pinjol.
Diketahui, aplikasi pinjol juga terbagi menjadi dua jenis, yakni aplikasi pinjol legal dan ilegal, pinjol dapat dikatakan legal jika mereka mempunyai izin resmi dari pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sedangkan pinjol ilegal adalah mereka yang tidak mengantongi izin dari OJK.
Berdasarkan data yang ada, maka dijelaskan bahwa saat ini telah terdapat 96 aplikasi pinjol resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sementara, aplikasi pinjol ilegal diperkirakan terdapat kurang lebih 2.263 yang tersebar di seluruh platform.
Banyak masyarakat yang resah dengan peredaran aplikasi pinjol ilegal, karena cara penagihan pinjol ilegal kerap dianggap sadis dan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) OJK, bahkan pinjol ilegal juga kerap membocorkan data nasabah dan melalukan tindakan yang tidak senonoh.
Banyak masyarakat juga yang telah menjadi korban atas perjanjian aplikasi pinjol ilegal.
Baru-baru ini, terdapat Debt Collector Pinjol yang melakukan penagihan ke nasabah dengan cara yang tidak lazim, yakni dengan membuat laporan palsu ke pihak Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang.
Imbas kejadian tersebut, pihak pemadam kebakaran sangat dirugikan karena pemadam kebakaran adalah sebuah pekerjaan yang darurat, sehingga tidak boleh disepelekan atau dipermainkan oleh pihak mana pun.
Pihak damkar Kota Semarang merasa tidak terima atas perbuatan oknum DC pinjol tersebut, alhasil Sekretaris Dinas Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti melakukan penyelidikan lebih lanjut dan mencari oknum pinjol yang telah mempermainkan Damkar Kota Semarang.
Tak butuh waktu lama, pihak Damkar bersama pihak kepolisian telah berhasil menangkap pelaku DC pinjol.
Pelaku memohon maaf kepada pihak Damkar dan nasabah yang telah dirugikan atas teror tersebut, pelaku juga meminta jalur damai kepada Damkar Kota Semarang.
Pihak Damkar telah mengampuni kesalahan pelaku DC dengan syarat dan beberapa sanksi, yakni pelaku DC harus meminta maaf langsung di depan publik dan pelaku juga diberikan sanksi hukuman berjalan beberapa meter dengan mengenakan atribut Damkar lengkap saat akan memadamkan api.
Setelah menjalankan syarat dan sanksi tersebut, pelaku DC mengakui bahwa Damkar memanglah pekerjaan yang berat dan sangat mulia untuk menyelamatkan masyarakat. Oleh karena itu, pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi dan mulai berkerja yang taat dengan aturan.
Meskipun sudah dimaafkan oleh pihak Damkar, tetapi yang namanya pelanggaran hukum harus tetap dijalankan oleh pelaku. Polrestabes Semarang mengklaim bahwa pelaku terancam Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu yang mnerugikan pihak lain.
Bukan hanya pihak Damkar saja, tetapi pihak OJK juga turut memberikan sanksi tegas terhadap aplikasi pinjol PT Indosapu Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintecha Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
Pihak OJK mengumumkan bahwa pihaknya menolak tegas segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, dan ketentuan perlindungan konsumen. Peraturan tentang penagihan telah resmi tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023.
Pihak OJK telah memanggil seluruh pelaku dalam praktik penagihan ilegal yang merugikan pihak Damkar serta nasabah yang ada.
Jika terbukti bersalah, maka OJK akan memberikan sanksi tegas berupa blacklist terhadap pihak ketiga penyedia jasa pelayanan penagihan.
Berikut merupakan video singkat permohonan maaf pelaku:
@adebhakti Kedatangan pelaku laporan palsu ke damkar semarang….
